Ombudsman RI Kepri Petakan Kendala Pelayanan Publik di Kecamatan Galang

  • 20 Jul 2026 22:03 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemantauan pelayanan publik di Kecamatan Galang, Kota Batam, sebagai bagian dari roadshow ke 10 kecamatan di wilayah tersebut. Kunjungan tersebut bertujuan, untuk menghimpun berbagai persoalan pelayanan publik, khususnya di wilayah hinterland, Selasa, 20 Juli 2026.

Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman meninjau sejumlah aspek pelayanan, mulai dari administrasi kependudukan, ketersediaan aparatur, sarana dan prasarana, layanan pendidikan dan kesehatan. Selain itu, juga jaringan internet, hingga distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan hasil pemantauan akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam. Hal ini, untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara merata.

"Kami ingin memastikan pelayanan publik menyentuh masyarakat di pulau dengan kualitas yang sama, yakni mudah, cepat, berkualitas, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Lagat Siadari.

Camat Galang, Danang, menjelaskan wilayahnya yang terdiri atas delapan kelurahan, termasuk empat kelurahan kepulauan, masih menghadapi sejumlah tantangan. Selain keterbatasan perangkat komputer dan printer di tingkat kelurahan, pelayanan ke wilayah pulau juga terkendala minimnya transportasi laut operasional serta anggaran perjalanan dinas bagi aparatur.

”Pelayanan ke wilayah pulau ini masih terkendala dengan minimnya transportasi laut,” ujar Danang.

Menurutnya, kendala juga terjadi pada distribusi BBM bagi masyarakat pulau, yaitu larangan penggunaan BBM bersubsidi untuk mesin genset penerangan membuat warga harus membeli BBM non-subsidi dengan harga yang lebih mahal. Sementara itu, di sektor pendidikan, keterbatasan jumlah SMA mengharuskan sebagian siswa menyeberang ke daratan untuk melanjutkan sekolah.

Ombudsman Kepri menyoroti, potensi penyalahgunaan kartu kuota BBM nelayan yang diduga diperjualbelikan kepada kapal-kapal besar. Selain itu, Ombudsman mendorong pemerintah mempercepat standardisasi prosedur pelayanan publik di seluruh kelurahan, menjaga transparansi penyaluran bantuan sosial, serta memastikan tidak terjadi kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....