Lis Pastikan Seleksi Direksi BPR Bestari Sesuai Ketentuan OJK

  • 03 Jul 2026 00:27 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang memastikan proses penjaringan calon direksi PT BPR Bestari (Perseroda) telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Dua nama yang diusulkan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya telah melalui tahapan seleksi oleh tim independen, Kamis, 2 Juli 2026.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan proses seleksi dilakukan secara bertahap mulai dari pendaftaran hingga penilaian oleh tim seleksi yang dibentuk Pemko Tanjungpinang. Dari tiga peserta yang mengikuti seleksi, dua nama dinyatakan memenuhi syarat untuk diajukan ke OJK.

”Itu melalui proses, sudah diuji dan kita sudah membentuk tim seleksi. Pada saat itu mengusulkan ada tiga nama,” ujar Lis Darmansyah.

Menurutnya, dua calon yang diajukan adalah Michael dan Momon Faulanda, keduanya diproyeksikan mengisi jabatan Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan BPR Bestari. Namun, penetapan akhir tetap menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan dari OJK.

“Sekarang ini sudah sampai proses administrasi dan sudah di OJK, prosesnya sampai di mana, saya belum mendapat laporan,” ucapnya.

Lis menegaskan, Pemko Tanjungpinang tidak melakukan penunjukan secara langsung terhadap calon direksi. Seluruh tahapan dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan, sehingga hasil seleksi yang disampaikan kepada OJK merupakan rekomendasi dari tim seleksi.

Terkait salah satu calon, yakni Momon Faulanda, Lis menyebutkan, yang bersangkutan memiliki pengalaman di sektor perbankan. Sehingga dinilai memenuhi salah satu aspek kompetensi yang dibutuhkan.

“Momon memang pernah kerja di bank, sehingga memiliki keahlian perbankan,” tuturnya.

Menanggapi isu yang berkembang mengenai adanya unsur kepentingan politik dalam proses seleksi, Lis membantah anggapan tersebut. Penentuan calon direksi didasarkan pada hasil seleksi dan kompetensi masing-masing peserta, sedangkan keputusan akhir tetap berada di tangan OJK melalui proses fit and proper test yang sedang berlangsung.

”Saat ini yang dibutuhkan oleh BPR Bestari adalah Direktur Utama dan Direktur Kepratuhan,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....