Lis Darmansyah Pastikan Restrukturisasi RT RW Bukan Persulit Warga

  • 19 Mei 2026 22:42 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan, kebijakan perampingan dan penggabungan Rukun Tetangga (RT) serta Rukun Warga (RW) di Kota Tanjungpinang dilakukan untuk menyesuaikan tata kelola kelembagaan dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan menyikapi adanya penolakan dari sejumlah pihak terhadap rencana penataan RT dan RW tersebut, Selasa, 19 Mei 2026.

Lis mengatakan, sikap penolakan merupakan bagian dari hak demokrasi masyarakat. Namun, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tetap melanjutkan kebijakan tersebut karena dinilai penting untuk memperbaiki struktur kelembagaan RT dan RW agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka sesuatu yang tidak tepat dengan aturan harus kita perbaiki melalui restrukturisasi,” ujar Lis Darmansyah.

Lis menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 5 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Yaitu, mengatur keberadaan RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan resmi di lingkungan masyarakat.

Lis menyebutkan, dari hasil evaluasi di lapangan menunjukkan, masih banyak RT di Kota Tanjungpinang belum memenuhi syarat minimal pembentukan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3. Dalam aturan tersebut, satu RT minimal harus memiliki 50 Kartu Keluarga (KK).

“Faktanya, ada RT yang jumlah warganya jauh di bawah standar, bahkan hanya tiga KK dan ada juga yang kosong,” ucapnya.

Sehingga, Pemko Tanjungpinang tetap membuka ruang dispensasi bagi wilayah tertentu yang memiliki kondisi geografis khusus. Kebijakan tersebut dilakukan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan karakteristik wilayah.

“Seperti wilayah Sungai Giri, tidak mungkin kita paksa gabungkan dengan Madong karena harus menyeberang laut,” tuturnya.

Ia menambahkan, Pemko Tanjungpinang menargetkan proses penataan dan restrukturisasi RT/RW tersebut dapat rampung pada 23 Mei 2026. Kebijakan itu diharapkan mampu mendukung efektivitas pelayanan masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan program pemerintah daerah di tingkat lingkungan.

”Penataan ini akan terus berjalan menuju target rampung pada 23 Mei 2026,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....