Menteri P2MI Tegaskan Pendampingan Kasus Pekerja Migran Mandiri di Jepang
- 09 Jun 2026 05:27 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtaruddin, mengonfirmasi penanganan kasus yang menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hokkaido, Jepang. Di sela penandatanganan MoU di Kepulauan Riau, Menteri menegaskan bahwa korban berangkat secara perorangan namun datanya tetap tercatat resmi di pusat.
“Memang ada kejadian penusukan sesama pekerja migran disana, pelakunya juga sudah ditangkap,” kata Mukhtaruddin, Senin 8 Juni 2026.
Mukhtaruddin menjelaskan, Undang-undang memperbolehkan keberangkatan mandiri asalkan pekerja melewati proses resmi di KP2MI dan terdata dalam sistem SISKOPMI. “Terkait kasus per 4 Juni tersebut, Kementerian P2MI telah bergerak cepat melakukan koordinasi ketat dengan KBRI di Tokyo,” ujarnya.
Saat ini, Desk Perlindungan KP2MI terus melakukan pemantauan intensif dan pendampingan hukum langsung di lokasi kejadian. Pendampingan tersebut diberikan secara adil, baik terhadap terduga pelaku maupun kepada korban yang terdampak.
“Terduga pelaku sedang diperiksa otoritas di Jepang, kita sudah melakukan pendampingan kepada keduanya secara adil,” ucapnya.
Mukhtaruddin mengimbau publik untuk tidak berspekulasi atau membuat analisa liar mengenai motif kasus yang sedang berproses di Jepang ini. Semua pihak diminta bersabar menunggu pernyataan resmi terkait hasil penyelidikan mendalam otoritas berwenang di Hokkaido.
“Kami tidak mau berspekulasi mengenai motifnya, semua pihak harus bersabar menunggu pernyataan resmi disana,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....