Kemenag Tanjungpinang Ingatkan ASN Wajib Unggah Laporan Kinerja Tepat Waktu

  • 25 Mei 2026 11:47 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kementerian Agama Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 7 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN sekaligus penguatan disiplin pelaporan kinerja di lingkungan Kementerian Agama.

Menindaklanjuti surat edaran itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Ali Busro, menegaskan kepada seluruh ASN saat apel pagi. Ia meminta ASN yang menjalankan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO) tetap disiplin menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan kinerja harian setiap bulan.

Kedisiplinan dalam pelaporan menjadi bagian penting dari sistem tata kelola ASN yang profesional dan akuntabel,” ujar Ali Busro, Senin, 25 Mei 2026.

Ali Busro menjelaskan laporan WFH dan kinerja harian wajib disahkan atasan langsung sebelum diunggah melalui laman resmi Absensi Kemenag. Batas waktu pengunggahan laporan ditetapkan paling lambat tanggal 3 pada bulan berikutnya melalui menu pelaporan yang telah tersedia.

“Hal ini jangan dianggap sepele. Jika lalai, tentu dapat berpengaruh terhadap tunjangan kinerja,” katanya.

Suasana apel pagi berlangsung khidmat meski cuaca cukup terik saat kegiatan berlangsung. Seluruh ASN tampak menyimak arahan yang disampaikan terkait pentingnya disiplin administrasi dan pelaporan kerja.

Melalui kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Kementerian Agama diharapkan semakin tertib administrasi dan mampu menunjukkan kinerja yang terukur. Langkah itu juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus didorong pemerintah.

“Kita ingin membangun budaya kerja yang transparan, disiplin, dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....