Disdik Kepri Terapkan Aturan Ketat di Penerimaan Siswa Baru

  • 20 Mei 2026 11:34 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Dalam proses penerimaan siswa baru tahun ini Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memperketat aturan yang telah ditetapkan. Pihaknya akan mengunci penerimaan sesuai dengan Rencana Daerah Tertib (RDT) 36-40 siswa perkelas, jika melebihi itu disarankan untuk bersekolah ditempat lain.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Andi Agung, mengatakan dalam dua tahun terakhir pihaknya sepakat untuk menjalankan aturan ketat dan sesuai aturan main. Sekolah tidak ada lagi yang membuka jalur penerimaan di luar yang ditetapkan.

“Sistem ini sudah dijalankan dan dipatuhi, termasuk dalam hal pemetaan dan penetapan jalur,” ujar Andi Agung, Selasa, 19 Mei 2026.

Dicontohkannya penerimaan siswa baru yang banyak dominan di SMAN1 dan SMAN 2 Tanjungpinang. Sejak tahun lalu pihakanya sudah menutup setiap kelas antara 30-40 siswa.

Ketika siswa berada di luar jumlah yang ditetapkan, disarankan untuk bersekolah ditempat lain. Selain itu, juga tidak ada lagi praktik titipan peserta didik yang tidak sesuai dengan aturan.

“Dua tahun terakhir ini sudah kita jalankan dan alhamdulillah tidak ada lagi permasalahan penerimaan siswa diluar kapasitas yang ada,” katanya.

Jalur penerimaan siswa baru tahun ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk jalur penerimaan siswa baru di tingkat SMA terdiri dari domisili 35 persen, prestasi 30 persen, afirmasi 30 persen dan mutasi 5 persen.

Di tingkat SMK komposisinya, prestasi 75 persen, afirmasi 15 persen dan domisili 10 persen. Pihakanya sudah memperkirakaan perbedaan komposisi kedepan akan menjadi perdebatan, akan tetapi sistem ini sudah diterapkan dan berjalan sesuai dengan petunjuk teknis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....