Lis Darmansyah, Penimbunan Lahan Wajib Sesuai Aturan

  • 28 Agt 2026 13:47 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang memperketat pengawasan terhadap kegiatan penyiapan dan penimbunan lahan. Setiap kegiatan penimbunan yang dilakukan masyarakat maupun badan usaha harus lebih dulu memenuhi ketentuan perizinan dan memastikan lokasinya sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan penataan lahan tidak bisa dilakukan sembarangan karena dapat berdampak terhadap lingkungan dan kawasan di sekitarnya. Pelaku usaha maupun perorangan yang melakukan penimbunan lahan wajib memiliki izin serta dokumen lingkungan sesuai dengan skala kegiatan.

“Untuk penyiapan lahan di bawah 25 hektare atau pekerjaan tanah dengan volume timbunan kurang dari 500 ribu meter kubik, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah dokumen UKL-UPL,” kata Lis Darmansyah, Jumat, 28 Agustus 2026.

Lis menegaskan, pemenuhan dokumen lingkungan tersebut juga bergantung pada kesesuaian lokasi dengan rencana pola ruang yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Tanjungpinang.“Kalau pola ruangnya sudah sesuai, baru dokumen lingkungannya bisa kita tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk tidak hanya memproses perizinan, tetapi juga aktif melakukan pengawasan di lapangan. Langkah ini diperlukan agar aktivitas penimbunan lahan tidak menimbulkan persoalan baru, seperti gangguan lingkungan maupun ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap penataan dan penimbunan lahan tetap dapat mendukung pembangunan dan investasi, namun berjalan tertib serta memperhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....