PT SIB Ajukan Kasasi atas Putusan Ganti Rugi Pekerja Rp2,1 Miliar
- 13 Mei 2026 16:13 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kuasa hukum PT Swakarya Indah Busana (SIB) resmi menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Langkah ini diambil guna menyikapi kewajiban membayar hak 31 pekerja yang nilainya mencapai Rp2,1 miliar.
Langkah hukum tersebut menyasar dua perkara spesifik di Mahkamah Agung, yakni nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg dan 49/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg. Rendy Rinaldi F selaku kuasa hukum mengonfirmasi bahwa sikap resmi kasasi telah dinyatakan untuk perkara nomor 50. Terkait perkara nomor 49, pihak pengacara saat ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari manajemen perusahaan.
"Untuk perkara nomor 50 kita udah ajukan Kasasi dan perkara 49 kita juga akan ajukan kasasi, " kata Rendy Rinaldi F, Rabu 13 Mei 2026.
Rendy menegaskan bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial ini barulah tahap pertama yang masih bisa dianulir. Ia meyakini Mahkamah Agung akan memberikan koreksi terhadap putusan yang sebelumnya memenangkan tuntutan karyawan.
"Kita berharap Makamah Agung bisa objektif memberikan koreksi terhadap putusan dari Pengadilan, " ujarnya.
Pihak perusahaan menyayangkan pertimbangan hukum majelis hakim yang dianggap tidak objektif dalam menilai fakta persidangan. Hakim dituding telah keliru serta melanggar hukum acara yang tertuang dalam UU No 2 Tahun 2004 ttg PPHI jo HIR/RBG.
Kejanggalan terlihat pada perkara nomor 49 di mana gugatan penggugat dikabulkan sebagian oleh majelis hakim. Padahal, ditemukan fakta bahwa lima dari sebelas penggugat bukanlah karyawan resmi di bawah naungan PT SIB. Diketahui kelima orang tersebut merupakan pekerja dari badan hukum yang berbeda, yakni PT Karwi Karya Wisman Graha (KWG).
"Kami menyesalkan pertimbangan hukum yang tidak objektif oleh hakim atas dikabulkan gugatan karyawan PT. SIB yang kami anggap hakim telah keliru melanggar hukum acara UU No 2 Tahun 2004 ttg PPHI, " katanya, menjelaskan.
Rendy menilai hakim seharusnya mempertimbangkan entitas hukum perusahaan secara cermat sebelum memutus perkara. Ketidaksinkronan status pekerja ini dianggap sebagai cacat formil yang seharusnya membuat gugatan tidak dapat diterima.
"Secara hukum acara, gugatan tersebut dinilai mengandung kesalahan subjek hukum atau error in persona," ucapnya.
Ketegasan perusahaan melakukan kasasi bertujuan untuk meluruskan penerapan hukum acara yang dianggap menyimpang. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan melalui pemeriksaan yang lebih mendalam di tingkat Mahkamah Agung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....