Kuasa Hukum Desak PT SIB Tuntaskan Pembayaran Hak 31 Pekerja Rp2,1 Miliar
- 11 Mei 2026 11:33 WIB
- Tanjungpinang
RRI. CO.ID, Tanjungpinang - Tim Advokat Karyawan PT Swakarya Indah Busana, Rijalun Sholihin Simatupang dan Ade Irawan mendesak PT Swakarya Indah Busana (SIB) untuk segera melunasi hak 31 mantan pekerjanya. Desakan ini menyusul putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang yang mewajibkan perusahaan membayar total Rp2.118.632.439.
Kuasa Hukum Rijalun Sholihin Simatupang mengatakan Majelis Hakim yang diketuai Fausi menetapkan bahwa perusahaan terbukti lalai dalam memenuhi hak dasar para buruh tersebut. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fausi dan didampingi oleh Majelis Hakim Adhoc PHI, Yasokhi Zalukhu dan Housni Mubaroq.
Dalam amar putusan perkara nomor 50/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, Hakim menyatakan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para penggugat dengan tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan.
Menghukum tergugat untuk membayar hak - hak para penggugat berupa Uang Pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, kekurangan Upah dan THR tahun 2025 sejumlah Rp935.961.529. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya.
Sementara itu dalam perkara nomor 49/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, Hakim menyatakan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para penggugat dengan tergugat terhitung sejak putusan ini diucapkan.
Menghukum Tergugat untuk membayar hak - hak Para Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak, Kekurangan Upah dan THR tahun 2025 sejumlah RP. 943.509.746. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah Para Penggugat selama proses Rp.239.161.164.

Kuasa hukum, Ade Irawan, mengungkapkan bahwa para pekerja sebelumnya sempat bertahan selama enam bulan meski hanya menerima upah seadanya. Kondisi ini sangat memprihatinkan lantaran mayoritas buruh adalah ibu-ibu berusia di atas 50 tahun yang telah mengabdi sejak tahun 1995.
"Para pekerja sempat bekerja selama enam bulan. Namun, digaji kadang Rp. 200 ribu hingga Rp. 1 juta, " kata Ade Irawan, Senin 11 Mei 2026.
Pihak pengacara menyayangkan sikap manajemen yang sebelumnya tidak kooperatif saat proses mediasi di Disnaker Kota Tanjungpinang. Akibat tidak adanya respons positif dari perusahaan, para pekerja akhirnya menempuh jalur gugatan hukum demi mendapatkan kepastian hak mereka.

Kuasa Hukum Rijalun Sholihin Simatupang, menegaskan agar perusahaan tidak mengabaikan atau menyepelekan perintah pengadilan ini. Ia menegaskan bahwa putusan negara merupakan amanat hukum yang wajib dijalankan oleh setiap warga negara maupun badan usaha.
"Putusan negara merupakan amanat hukum yang wajib dijalankan, " tuturnya.
Tim hukum juga memberikan ultimatum terkait pengamanan aset perusahaan yang saat ini berlokasi di kawasan Jalan Singkong. Perusahaan dilarang keras melakukan pengalihan, penjualan, atau penyembunyian aset dalam bentuk apa pun selama proses hukum sedang berlangsung.
"Jika ditemukan indikasi penghilangan aset secara sengaja, kami akan segera mengambil langkah hukum pidana," Rijalun menegaskan secara langsung.
Pihaknya kini terus memantau pergerakan aset guna menjamin ketersediaan dana untuk membayar keringat para buruh. Meski memberikan peringatan tegas, tim kuasa hukum tetap membuka ruang komunikasi dan negosiasi untuk mencapai kesepakatan teknis pembayaran.
"Hal ini dilakukan agar hak-hak klien dapat segera dicairkan tanpa harus melalui proses birokrasi yang lebih panjang, " ucapnya.
Saat ini, pihak pekerja memberikan tenggat waktu selama 14 hari pasca-putusan bagi perusahaan untuk menunjukkan itikad baiknya. Para ibu-ibu mantan pekerja tersebut sangat mengharapkan uang pesangon tersebut sebagai modal usaha untuk menyambung hidup di masa tua.
"Uang pesangon itu diharapkan untuk biaya hidup mereka sehari-hari, " ujarnya.
Rijalun berharap manajemen PT Swakarya Indah Busana segera merespons tuntutan ini melalui kuasa hukum mereka yang juga berdomisili di Tanjungpinang. Kepastian pembayaran dinilai sangat mendesak mengingat kondisi ekonomi para pekerja yang sudah lama terkatung-katung tanpa kejelasan gaji.
Hingga berita ini diterbitkan, Kuasa Hukum PT. Swakarya Indah Busana tidak dapat dikonfirmasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....