Lapas Tanjungpinang Ajukan 695 KTP untuk Warga Binaan

  • 05 Mei 2026 12:25 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang mengajukan pencetakan 695 kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari program kolaborasi lintas instansi.

Kasi Binadik Lapas Tanjungpinang, Kibar Sebayang, mengatakan pengajuan tersebut dilakukan dalam rangka mendukung kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta BPJS Kesehatan. Menurut Kibar, data warga binaan yang diajukan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh instansi terkait sebelum proses pencetakan dilakukan.

“Kami mengajukan sebanyak 695 warga binaan ke Disdukcapil Bintan. Nantinya pihak Disdukcapil yang akan melakukan verifikasi data,” ujar Kibar, Selasa 5 Mei 2026.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan, Budiana, mengatakan program tersebut telah dilaksanakan secara serentak bertepatan dengan peringatan Hari Pemasyarakatan. Ia menjelaskan, Disdukcapil akan melakukan verifikasi dan kajian ulang terhadap data warga binaan, khususnya bagi mereka yang belum pernah melakukan perekaman atau pencetakan KTP.

“Kami melakukan verifikasi untuk warga binaan yang memang belum pernah mencetak KTP. Setelah mereka bebas, barulah KTP tersebut akan diserahkan,” kata Budiana.

Program ini diharapkan dapat membantu warga binaan memiliki dokumen kependudukan yang valid setelah menyelesaikan masa pidana. Dokumen tersebut juga dapat memudahkan akses terhadap berbagai layanan administrasi dan jaminan sosial.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....