PT Kepri Siap Gelar Sidang Virtual Mulai 1 Agustus 2026
- 23 Jul 2026 18:10 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau siap menggelar persidangan secara virtual mulai 1 Agustus 2026 mendatang. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas kerja sama strategis antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Guna mematangkan persiapan, PT Kepri menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada Kamis 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang dan Bintan, Kanwil Ditjenpas Kepri, hingga pihak Lapas dan Rutan setempat.
“Mulai 1 Agustus kita sudah mulai terapkan persidangan virtual,” ujar Bagus Irawan.
Juru Bicara PT Kepri, Bagus Irawan, menegaskan bahwa sistem baru ini mengakhiri ketidakpastian informasi putusan banding yang selama ini dialami para pihak. Melalui persidangan elektronik, penuntut umum, terdakwa, maupun kuasa hukum dapat menyaksikan dan mengetahui amar putusan secara langsung pada hari yang sama.
“Melalui persidangan elektronik dapat menyaksikan amar putusan secara langsung oleh seluruh pihak,”ujarnya.
Kondisi geografis Kepulauan Riau yang didominasi wilayah perairan menjadi alasan utama penerapan sistem persidangan digital ini. Skema ini dinilai amat krusial untuk menjangkau para jaksa penuntut umum yang bertugas di wilayah terpencil seperti Anambas dan Natuna.

Penerapan sidang elektronik ini sekaligus menjalankan amanat KUHAP baru yang mewajibkan kehadiran terdakwa, penuntut umum, dan penasihat hukum dalam setiap persidangan. Mekanisme terbuka ini memastikan proses hukum berjalan transparan dan dapat diakses secara real-time oleh seluruh pihak terkait.
“Pelaksanaan siding ini menjalankan amanat KUHAP yang baru,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi ini, setiap pimpinan instansi akan menginstruksikan jajarannya untuk wajib mengikuti alur persidangan daring. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada kendala teknis saat sistem resmi diberlakukan.
Selain itu, PT Kepri bersama Kejati dan Kanwil Ditjenpas Kepri disepakati akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus. Pokja tersebut bertugas memetakan berbagai kelemahan teknis sekaligus mengoordinasikan pelaksanaan sidang agar berjalan tanpa hambatan.
Pihak pengadilan pun optimistis bahwa inovasi berbasis teknologi ini akan membawa perubahan positif bagi penegakan hukum di wilayah kepulauan.
"Kami berharap persidangan elektronik ini dapat berjalan dengan baik dan lancar," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....