Disnakertrans Kepri: Kepatuhan UMP UMK Dinilai Sudah Berjalan Baik

  • 29 Apr 2026 14:32 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) relatif baik. Hal ini mencerminkan kondisi hubungan industrial yang semakin kondusif di wilayah Kepri, Selasa, 28 April 2026.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan, momentum Hari Buruh menjadi ajang memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk menjaga stabilitas dunia kerja di daerah.

“Kami mengucapkan selamat Hari Buruh 1 Mei 2026 yang menjadi momentum menjaga persatuan dan kesatuan hubungan industrial,” ujar Diky Wijaya.

Diky menjelaskan, berdasarkan pemantauan pemerintah daerah, mayoritas perusahaan di Kepri telah melaksanakan kewajiban pembayaran upah sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan UMP dan UMK dilakukan mengacu pada regulasi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Alhamdulillah, penerapan UMP dan UMK di Kepri sudah dilaksanakan oleh seluruh pelaku usaha sesuai ketentuan yang ditetapkan,” ucapnya.

Namun, pemerintah tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi. Disnakertrans Kepri akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang terbukti belum menjalankan ketentuan upah minimum.

“Kalau ada pekerja menerima upah tidak sesuai, silakan melapor, Kami akan melakukan review terhadap perusahaan yang belum melaksanakan,” tuturnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh perusahaan, kecuali sektor usaha mikro. Pemerintah terus mendorong kepatuhan sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan.

“Kecuali usaha mikro, pada umumnya perusahaan sudah melaksanakan ketentuan upah minimum tersebut,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....