Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Singkep Dampingi Pengukuran BPN
- 26 Apr 2026 18:36 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Lingga - Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf terus dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga, kali ini di wilayah Kecamatan Singkep, Sabtu, 26 April 2026. Kemenag Lingga melalui KUA Singkep bersama petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan pengukuran sejumlah tanah wakaf sebagai bagian dari proses penerbitan sertifikat.
Kepala KUA Singkep, Muhammad Latif, mengatakan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset umat. Hal ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendorong legalitas aset wakaf agar memiliki kepastian hukum.
“Pengukuran sejumlah tanah wakaf ini sangat penting dalam mendorong legalitas aset agar memiliki kepastian hukum,” kata Muhammad Latif.
Sejak Oktober 2025 hingga April 2026, tercatat empat Akta Ikrar Wakaf (AIW) baru telah diterbitkan oleh KUA Singkep. Keempat persil tersebut kini memasuki tahap pengukuran oleh petugas BPN sebagai salah satu syarat utama dalam proses sertifikasi.
Adapun empat tanah wakaf yang diukur diperuntukkan bagi pembangunan dan pengembangan sarana ibadah. Antara lain, yakni Surau Al Ikhlas di Kebun Nyiur, Surau Babussalam Dabo Lama, Surau Nurul Islam Sekop Laut, serta Surau Nurul Hidayah Setajam.
Salah satu wakif, Hamid, mengapresiasi atas pendampingan yang dilakukan oleh KUA Singkep dan petugas BPN. Ia berharap aset wakaf yang ada di kecamatan Singkep terdata dengan baik dan dimanfaatkan secara optimal,
“Kami sangat mengapresiasi KUA Singkep dan BPN yang telah membantu proses ini, sehingga tanah wakaf kami dapat segera memiliki sertifikat resmi,” kata Hamid.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....