Pengukuran Tanah Wakaf Masjid Al Marhamah Pulau Mepar

  • 21 Jun 2026 08:48 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga - Proses pengukuran tanah wakaf Masjid Al Marhamah di Pulau Mepar, Desa Mepar, Kecamatan Lingga, berjalan lancar. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan sertifikasi aset wakaf guna memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.

Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga turun langsung melakukan pengukuran di lokasi. Kegiatan itu turut didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Lingga, pihak KUA Kecamatan Lingga, wakif, pengurus masjid, serta perangkat Desa Mepar.

Pengukuran dilakukan untuk memastikan luas dan batas bidang tanah wakaf sesuai data administrasi yang diajukan. Hasil pengukuran nantinya akan menjadi dasar dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh Kantor Pertanahan.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Alvi Santi, mengatakan proses pengukuran berlangsung tanpa kendala berkat dukungan seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, sertifikasi tanah wakaf sangat penting untuk melindungi aset umat dari potensi sengketa di masa mendatang.

“Alhamdulillah, proses pengukuran berjalan dengan baik dan lancar, ini merupakan salah satu tahapan penting dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf," kata Alvi, Sabtu 20 Juni 2026.

Usai pengukuran selesai, tim Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga langsung menyerahkan sketsa bidang tanah wakaf kepada pihak terkait. Dokumen tersebut menjadi bagian dari kelengkapan administrasi yang akan diproses lebih lanjut hingga terbitnya sertifikat resmi.

"Sehingga keberadaannya semakin terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Alvi menjelaskan Kementerian Agama terus mendorong percepatan legalisasi aset wakaf di Kabupaten Lingga. Langkah itu dilakukan agar seluruh tanah wakaf memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami terus berkomitmen mendampingi proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lingga agar seluruh aset wakaf memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Dengan selesainya tahap pengukuran ini, proses sertifikasi tanah wakaf Masjid Al Marhamah kini memasuki tahapan administrasi berikutnya. Sertifikat yang nantinya diterbitkan diharapkan menjadi jaminan hukum sehingga aset wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....