Kemenag Lingga Bersama BPN Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf
- 18 Jul 2026 20:28 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Lingga - Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lingga, Alvi Santi, bersama staf melaksanakan pendampingan pengukuran tanah wakaf pada 17 titik masjid dan mushalla di Kabupaten Lingga. Kegiatan tersebut berlangsung selama lima hari, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga.
Pendampingan dilakukan di empat kecamatan, yakni Kecamatan Singkep Barat, Singkep Selatan, Kepulauan Posek, dan Selayar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf.
"Agar tanah wakaf tersebut memiliki kepastian hukum serta memberikan perlindungan terhadap aset-aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan umat," kata Alvi, Sabtu, 18 Juli 2026.
Selama pelaksanaan, tim melakukan pendampingan terhadap proses pengukuran lapangan bersama petugas BPN Kabupaten Lingga. Pengukuran dilakukan pada tanah wakaf yang telah memenuhi persyaratan administrasi sebagai tahapan dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Alvi Santi, menyebutkan bahwa sinergi antara Kementerian Agama dan BPN menjadi langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan wakaf di Kabupaten Lingga. Pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh proses pengukuran tanah wakaf berjalan dengan baik sesuai ketentuan.
"Kami berharap seluruh tanah wakaf yang telah diukur dapat segera diproses hingga terbit sertifikatnya sehingga memiliki kepastian hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan, sertifikasi tanah wakaf merupakan salah satu bentuk perlindungan negara. Terhadap aset keagamaan agar terhindar dari potensi sengketa maupun peralihan kepemilikan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Kita akan terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui koordinasi dengan berbagai pihak, khususnya BPN Kabupaten Lingga, pemerintah daerah, pengurus masjid, mushalla, serta para nazir," tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....