Ombudsman Kepri Soroti Layanan KTP di Kecamatan Batam Kota

  • 17 Apr 2026 16:41 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan kegiatan pemantauan dan diskusi pelayanan publik. Hal ini dilakukan pada Kantor Kecamatan Batam Kota, Kamis, 16 April 2026.

Pada kunjungan tersebut, Ombudsman menyeroti beberapa isu krusial. Yaitu pembatasan kuota layanan KTP elektronik hingga rencana penarikan alat cetak ke Dukcapil.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan, Kecamatan Batam Kota telah menjadi prioritas pemantauan. Hal ini dikarenakan, wilayah tersebut merupakan salah satu kecamatan dengan populasi terdapat, yaitu mencapai lebih dari 200.000 jiwa.

"Wajah Kota Batam itu tercermin dari layanan di Kelurahan dan Kecamatan," ujar Lagat Siadari.

Pada diskusi tersebut memiliki poin utama, yaitu terkait pembatasan kuota pencetakan KTP Elektronik yang saat ini dibatasi sebanyak 60 orang per hari. Pihaknya menilai, jumlah tersebut masih jauh dari kebutuhan masyarakat di Kecamatan Batam Kota.

Pihaknya juga menanggapi rencana pemda untuk menarik kembali alat cetak KTP ke tingkat Dinas (Sekupang). Ombudsman Kepri menghimbau agar kebijakan tersebut dapat dikaji ulang secara matang.

“Memindahkan layanan ke Sekupang akan menambah beban biaya transportasi dan waktu bagi warga," ucapnya.

Lagat menyebutkan, terdapat keluhan masyarakat kepada pihaknya terkait kenyaman dan kebersihan ruang layanan. Selain itu, juga terkait sikap petugas yang dinilai kurang ramah di Kecamatan Batam Kota.

Camat Batam Kota, Dwiki Septiawan, menjelaskan, pihaknya akan terus berupaya dalam meningkatkan fasilitas kepada masyarakat. Hal ini termasuk penyediaan ruang tunggu ber-AC, pojok bermain anak, dan penyediaan minuman gratis.

“Kami terus berupaya untuk dapat meningkatkan fasilatas ke warga,” ujar Dwiki Septiawan.

Dwiki mengatakan, akan kembali mengingatkan petugas untuk bersikap ramah terhadap warga. Selain itu, pihaknya akan memberikan informasi tentang rencana revitalisasi Kantor Camat Batam Kota pada tahun 2027, setelah pembangunan Kantor Lurah Sungai Panas.

Ombudsman Kepri menegaskan, kehadiran mereka bukan untuk melakukan penilaian formal atau mencari kesalahan instansi. Tetapi, sebagai mitra strategis agar dapat mendorong standar pelayanan publik yang lebih baik lagi.

"Kami akan terus mengawal kualitas layanan publik di Batam Kota semakin baik," katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....