Pemko Tanjungpinang Perkuat Pengendalian Tata Ruang Lewat Verifikasi IPPR

  • 13 Apr 2026 13:31 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Verifikasi Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) merupakan langkah strategis dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain adanya pemanfaatan ruang yang belum sepenuhnya sesuai peruntukannya, dinamika pembangunan yang berkembang pesat sehingga memerlukan pengendalian lebih optimal, serta keterbatasan dalam pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Maka dukungan Kementerian ATR/BPN menjadi sangat penting dalam memperkuat kapasitas daerah, baik dari aspek regulasi, pembinaan, maupun pengawasan. Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza menegaskan bahwa melalui penandatanganan berita acara verifikasi ini, seluruh hasil identifikasi yang telah disepakati harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

“Tindak lanjut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus mencakup pembinaan, pengawasan, serta penegakan aturan secara tegas dan berkeadilan,” kata Raja Ariza, Senin 13 April 2026.

Diketahui, Kota Tanjungpinang pertama kali memiliki dokumen RTRW pada tahun 2007. Namun, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dokumen tersebut menjadi tidak lagi relevan. Pada tahun 2009 dilakukan peninjauan kembali RTRW yang dilanjutkan dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah pada tahun 2010, hingga akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah RTRW Kota Tanjungpinang pada tahun 2014.

Sesuai ketentuan, setiap RTRW wajib menetapkan bagian wilayah yang perlu disusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Proses penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi di Kota Tanjungpinang dimulai sejak tahun 2015, dan RDTR pertama kali ditetapkan pada tahun 2018.

“Selanjutnya, pada tahun 2019 dilakukan peninjauan kembali RTRW, yang kemudian menghasilkan penetapan RTRW Kota Tanjungpinang Tahun 2024–2044 pada tahun 2024,” ujarnya.

Adapun proses penyusunan RDTR terbaru dimulai sejak tahun 2024 dan telah melalui berbagai tahapan penting. Antara lain penetapan delineasi, kajian kebijakan, penyusunan rancangan peraturan kepala daerah, konsultasi publik, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga harmonisasi dengan instansi terkait di tingkat pusat dan daerah.

Berbagai capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Daerah dalam menyusun dokumen RDTR yang berkualitas, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk itu, Ariza mengharapkan dukungan dan kerja sama dari seluruh pemangku kepentingan agar Rancangan Peraturan Wali Kota tentang RDTR dapat segera ditetapkan.

"Penetapan RDTR ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, meningkatkan kemudahan investasi, serta menjadi pedoman dalam mewujudkan pembangunan kota yang tertib, terarah, berkelanjutan, dan berdaya saing," katanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza bersama 5 Kepala Daerah/perwakilan Pemerintah Daerah dan Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto tandatangani berita acara verifikasi penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ruang Rapat Prambanan, Jakarta, Kamis 9 April 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....