Pemko Tanjungpinang Hadirkan PSC 119 Layanan Darurat Masyarakat
- 08 Apr 2026 15:54 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi menghadirkan layanan Public Safety Center (PSC) 119. Hal ini, sebagai upaya meningkatkan respons cepat terhadap kebutuhan darurat masyarakat, khususnya di luar jam operasional pelayanan kesehatan, Rabu, 8 April 2026.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan, layanan PSC 119 berfungsi sebagai fasilitator bagi masyarakat untuk mendapatkan penanganan awal saat terjadi kondisi darurat. Menurutnya, layanan ini menjadi alternatif ketika masyarakat mengalami kesulitan mengakses rumah sakit secara langsung.
“PSC 199 ini membantu masyarakat saat terjadi musibah di luar jam kantor,” ujar Lis Darmansyah.

Lis menegaskan, PSC 119 bukan merupakan fasilitas pelayanan kesehatan, melainkan pusat koordinasi yang menghubungkan masyarakat dengan layanan medis maupun instansi terkait. Ke depan, layanan ini juga akan diperkuat dengan dukungan lintas sektor, seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran untuk menangani berbagai situasi darurat di luar medis.
”Disini bukan tempat pelayanan kesehatan ya, di sini untuk melakukan, memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Saat ini, PSC 119 didukung satu unit ambulans yang telah dilengkapi peralatan medis. Selain itu, layanan tersebut juga terintegrasi dengan ambulans puskesmas dan rumah sakit, termasuk rencana kerja sama dengan Rumah Sakit TNI Angkatan Laut (Rumkital) melalui nota kesepahaman (MoU).
”Sehingga pada saat di luar jam kerja ada persoalan-persoalan yang mereka bisa fasilitasi, mereka layani secara langsung,” tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, menjelaskan, bahwa layanan PSC 119 masih dalam tahap uji coba selama dua minggu. Dalam pelaksanaannya, setiap shift akan diisi oleh tiga petugas yang bertugas melakukan penilaian awal terhadap laporan masyarakat.
“Petugas call center melakukan assessment, apakah kondisinya perlu kunjungan langsung atau cukup diberikan panduan penanganan awal,” ujar Rustam.
Ia menambahkan, layanan penanganan pra-rumah sakit melalui PSC 119 diberikan secara gratis. Namun, untuk tindakan lanjutan di rumah sakit tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, baik melalui BPJS Kesehatan maupun pembiayaan mandiri.
”Tindakan pre-hospital itu dari sini, Kalau tindakan di rumah sakit ya sesuai pembayaran di rumah sakit,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....