Ombudsman Kepri Kawal PPDB Kemenag Batam 2026

  • 06 Apr 2026 16:46 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam Tahun Ajaran 2026/2027. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses seleksi pada tingkat MIN, MTSN, dan MAN berjalan sesuai prinsip keadilan dan bebas dari praktik maladministrasi.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengatakan inovasi Kemenag Batam yang meluncurkan aplikasi PRIMASATU. Namun, beliau memberikan penekanan khusus pada struktur teknis pendaftaran guna menjaga kepercayaan publik.

"Terkait jalur pendaftaran, jika memang ada tiga jalur yakni Reguler, Prestasi, dan Afirmasi, kami menyarankan agar sejak awal dipisahkan secara jelas di sistem,” ujar Lagat Siadari, Senin, 6 April 2026.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar kuota dan jumlah pelamarnya terlihat transparan. Karena merupakan salah satu bentuk akuntabilitas kita terhadap publik.

Belajar dari evaluasi tahun lalu, Lagat mengingatkan agar Kemenag mengumumkan secara terbuka Rencana Daya Tampung (RDT) hingga jumlah rombongan belajar (rombel) di dalam aplikasi pendaftaran. Sebagai bentuk untuk menghindari adanya potensi "titipan" atau kursi yang tidak terdata.

Lagat juga memberikan peringatan mengenai integritas sistem seleksi akademik. Dirinya meminta agar soal CBT (Computer Based Test) jangan sampai bocor dan hasil live score benar-benar mencerminkan kemampuan murni siswa secara jujur. Ombudsman Kepri mendorong penguatan pendidikan inklusi di Batam.

MAN 1 Batam disarankan menjadi proyek percontohan sekolah inklusi mengingat pengalamannya selama ini. Namun, beliau mengingatkan agar penerimaan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) tetap memperhatikan ketersediaan sarana prasarana serta tenaga pendidik yang kompeten agar hak pendidikan mereka terpenuhi optimal.

PPDB untuk tingkat MTSN dan MAN telah dibuka sejak 1 April 2026, sedangkan untuk tingkat MIN akan menyusul pada 26 April 2026. Ombudsman memastikan komitmen Kemenag bahwa untuk tingkat MIN tidak ada tes Calistung di awal sebagai syarat kelulusan; tes hanya dilakukan pasca-penerimaan untuk pemetaan kemampuan siswa.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, mengatakan kuota Afirmasi sebesar 15% harus terpampang nyata di web PRIMASATU. Terkait verifikasi dokumen bagi keluarga ekonomi tidak mampu, Ombudsman menyarankan penggunaan surat keterangan terdaftar di DTSEN ketimbang menggunakan SKTM.

"Penggunaan SKTM rentan disalahgunakan dan tidak terintegrasi dengan DTSEN, sebaiknya Kementerian Agama Kota Batam dan madrasah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk memperkuat validasi kelompok masyarakat afirmasi," ucap Adi.

Ombudsman RI Perwakilan Kepri berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas. Jika masyarakat menemukan kendala teknis, adanya dugaan pungutan liar, atau intervensi dari pihak luar, diharapkan segera melapor melalui kanal resmi pengaduan Ombudsman RI Kepri atau WhatsApp di 08119813737.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....