Pemkab Natuna Akan Terapkan 4 Hari Kerja Bagi ASN, Layanan Publik Dijamin Aman
- 06 Apr 2026 09:29 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Instruksi pemerintah pusat terkait pola kerja empat hari bagi ASN turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna. Skema ini memunculkan pertanyaan masyarakat terkait keberlanjutan pelayanan publik di daerah.
Wakil Bupati Natuna, Jarmin Sidik, menyatakan kebijakan tersebut akan tetap dijalankan karena merupakan arahan dari pusat. Pemerintah daerah, menurutnya, akan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan tanpa mengurangi kualitas layanan.
“Karena itu sudah menjadi kebijakan pusat, tentu harus kita laksanakan Program Work From Anywhere (WFA) untuk Pegawai Negeri di lingkungan Pemkab Natuna,” kata Jarmin, Senin, 6 April 2026.
Ia menilai penerapan pola kerja hingga Kamis dan WFA pada Jumat tidak akan mengganggu pelayanan. Dengan jam kerja pada hari Jumat yang relatif lebih singkat dinilai masih memungkinkan pelayanan tetap berjalan.
“Saya rasa dengan adanya WFA pelayan tidak akan terganggu, karena Jumat juga jam kerjanya sedikit tapi pelayanan tetap ada,” tuturnya.
Ia mengakui teknis pembagian jadwal dan mekanisme system kerja masih akan dibahas lebih lanjut. Pemerintah daerah Natuna akan menunggu petunjuk teknis resmi sebelum menerapkannya secara menyeluruh.
Jarmin memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama meski ada penyesuaian pola kerja ASN. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga kualitas layanan publik tetap optimal di seluruh instansi.
“Yang penting pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai biasanya dan tidak boleh terganggu,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....