Pertalite Lingga Tersendat, Aturan Subpenyalur Jadi Kendala

  • 15 Sep 2026 15:44 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Lingga - Aturan jarak minimal 10 kilometer untuk penempatan subpenyalur BBM menjadi tantangan bagi Kabupaten Lingga dalam menjaga ketersediaan Pertalite di tengah kekosongan pasokan di sejumlah wilayah.

Kondisi geografis Lingga yang terdiri dari banyak pulau membuat penerapan aturan zonasi tersebut tidak mudah dilakukan.

Ketentuan itu mengacu pada regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengenai penempatan subpenyalur BBM.

Salah satu ketentuannya mengatur lokasi subpenyalur di wilayah tertentu yang belum memiliki penyalur, termasuk ketentuan jarak minimal 10 kilometer jika berada di kecamatan berbeda yang berbatasan dengan wilayah penyalur.

Aturan tersebut kini menjadi perhatian Pemkab Lingga menyusul persoalan ketersediaan Pertalite di daerah. Pemerintah daerah harus mencari jalan keluar agar kebutuhan masyarakat tetap dapat dipenuhi sembari menyesuaikan distribusi BBM dengan ketentuan yang berlaku.

Pemkab Lingga sebelumnya telah memerintahkan pengelola SPBU Sungai Buluh untuk menjemput pasokan BBM dari Tanjung Uban dalam beberapa hari ke depan.

Pasokan tersebut nantinya diberikan ruang untuk dijual secara manual sembari menunggu usulan pemerintah daerah terkait penunjukan subpenyalur resmi oleh BPH Migas.

Namun, penerapan ketentuan jarak 10 kilometer menjadi persoalan tersendiri bagi Lingga. Kondisi geografis dan sebaran permukiman membuat penempatan subpenyalur dengan mengikuti jarak tersebut tidak selalu mudah dilakukan.

Kabag Ekonomi Setda Kabupaten Lingga, Ardiansyah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kecamatan Singkep agar segera mengusulkan subpenyalur. Menurutnya, persoalan kesesuaian dengan kriteria BPH Migas nantinya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Yang penting telah dilakukan upaya usulan. Kalau pun nanti ditolak, kita cari formulasi lain,” kata Ardiansyah, Selasa, 15 September 2026.

Ia mengatakan Pemkab Lingga harus tetap mencari solusi karena persoalan distribusi BBM tidak hanya dihadapi daerah tersebut. Menurutnya, kondisi serupa juga mulai dirasakan sejumlah daerah kepulauan seperti Natuna dan Karimun yang memiliki jarak antarpulau serta sebaran SPBU yang tidak berdekatan.

“Karena kondisinya hari ini bukan hanya Lingga saja, mulai dari Natuna, Karimun rata-rata SPBU-nya berjarak antarpulau,” ujarnya.

Pemkab Lingga kini mendorong proses pengusulan subpenyalur sebagai salah satu upaya membuka akses distribusi Pertalite di wilayah yang sulit dijangkau SPBU reguler.

Jika usulan tersebut tidak memenuhi kriteria BPH Migas, pemerintah daerah menyatakan akan mencari formulasi lain agar kebutuhan BBM masyarakat tetap dapat dipenuhi sesuai aturan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....