Polda Kepri Ungkap Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Fasilitas Umum
- 03 Apr 2026 19:04 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sarana dan prasarana fasilitas umum di wilayah hukum Polresta Barelang. Total delapan orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi termasuk para penadah yang memfasilitasi penjualan barang hasil kejahatan tersebut.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, mengatakan Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap tiga perkara besar dengan modus operandi yang beragam. Mulai dari pencurian box pengendali lampu lalu lintas, perangkat menara telekomunikasi, hingga kabel penerangan jalan umum.
Meskipun nilai barang yang dicuri relatif tidak besar, dampak yang ditimbulkan sangat meresahkan masyarakat. Barang yang menjadi sasaran antara lain modul traffic light di sejumlah titik, kabel telepon, serta kabel listrik PLN.
“Aksi pencurian ini mengganggu kelancaran lalu lintas, komunikasi, dan pasokan listrik, sehingga berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar bagi masyarakat,” Irjen Pol. Asep Safrudin, Kamis, 2 Maret 2026.
Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah upaya pemerintah daerah dalam membangun dan mempercantik Kota Batam sebagai daerah tujuan investasi. Tindakan pencurian fasilitas umum dinilai dapat merusak citra daerah sekaligus menghambat proses pembangunan.
Pihaknya menginstruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas para pelaku maupun penadah barang hasil kejahatan tanpa kompromi. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik jual beli barang hasil pencurian fasilitas umum.
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono menjelaskan kasus pertama melibatkan pencurian box pengendali traffic light di Simpang Batu Ampar yang dilakukan oleh tersangka JP, DC, dan S (DPO) dengan cara merusak dan membongkar perangkat tersebut menggunakan becak bermotor. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka ST di gudang besi tua seharga Rp750.000,-.
Kasus kedua merupakan pencurian kabel menara signal XL di Dapur 12 Sagulung, tersangka LM memanjat menara setinggi 72 meter untuk memotong kabel sepanjang 1.680 meter, yang kemudian dijual kepada tersangka BLM. Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka LM diketahui telah melakukan aksi serupa di 14 titik lokasi berbeda di wilayah Batam, termasuk Sekupang dan Nongsa.
Kasus ketiga berkaitan dengan pencurian kabel lampu penerangan jalan di Simpang Pelabuhan Batu Ampar yang melibatkan tersangka MRP, SM, dan RS. Para pelaku menggali tanah menggunakan cangkul untuk mengambil kabel tembaga jenis NYFJBY serta mencuri lampu LED dan panel box.
“Dari ketiga perkara ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial seperti potongan kulit kabel, alat potong, satu unit motor Honda Beat, hingga bidang aluminium box traffic light,” ucap Kombes Pol. Anggoro Wicaksono.
Atas perbuatannya, para eksekutor dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) dan (g) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Para penadah dijerat Pasal 591 ayat (1) huruf (a) UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....