PN Tanjungpinang Resmi Lantik Muhammad Faizal Jadi Hakim Ad Hoc Tipikor

  • 07 Agt 2026 14:27 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Ali Sobirin melantik Muhammad Faizal sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinda Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Pelantikan berlangsung dirunag siding utama PN Tanjungpinang pada Jumat 7 Agustus 2026.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Ali Sobirin, mengatakan pelantikan Hakim Ad Hoc ini menjadi kekuatan PN Tanjungpinang menyelesaikan perkara-perkara tindak Pidana Korupsi. Dengan bertambahnya hakim ad hoc Tipikor PN Tanjungpinang, sehingga lengkap, serta memperlancar jalannya persidangan Tipikor.

"Pelantikan Pak M Faizal ini menambah personel hakim kita, menjadi kekuatan PN menyelesaikan perkara- perkara tindak pidana korupsi," kata Ali Sobirin.

Ia menyampaikan, kehadian hakim Ad Hoc maka satu majelis dapat menentukan jadwal persidangan tanpa lagi saling menunggu. Ali Sobirin berpesan kepada Hakim Ad Hoc Tipikor yang baru saja dilantik untuk selalu menjaga integritas, bahwa integritas itu tidak dizonanya, tetapi integritas itu ada didalam diri.

“Berkerja dengan nalar, naluri dan nuraninya, karena integritas itu ada didalam diri,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran putra daerah Tanjungpinang menjadi tantangan tersendiri dalam membuktikan kualitas dan integritasnya. Harapannya, M. Faizal mampu menunjukan keadilan nyata bagi masyarakat melalui penyelesaian perkara yang objektif..

“Putra daerah mampu menjadi hakim yang terbaik, hakim yang berintergritas tinggi, mampu memberikan keadilan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....