Strategi Pemko Tanjungpinang Menyiasati Pembatasan Belanja Pegawai

  • 31 Mar 2026 11:35 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Salah satu strategi yang dilakukan oleh pemerintah kota Tanjungpinang dalam menyikapi pembatasan Belanja Pegawai 30 persen, melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD tersebut dilakukan dengan pengoptimalan penerimaan pajak dan retribusi daerah.

Sektetaris Daerah Kota (Sekdako) Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan angka 30 persen sebenarnya terdiri dari pembilang dan penyebut dalam konteks metematika. Belanja pegawai akan terlihat stagnan jika total APBD sebagai penyebut tidak naik.

“Jika total APBD meningkat, maka persentase belanja pegawai terhadap APBD turun. Salah satunya caranya dengan meningkatkan PAD,” ujar Zulhidayat, Selasa, 31 Maret 2026.

Menurutnya sanagat mungkin bagi pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menaikkan PAD dalam waktu singkat. Karena daerah lain di Indonesia sudah berhasil meningkatkan PAD, mulai dari 50 persen hingga 100 persen.

“Kota Tanjungpinang berpotensi melakukan hal yang sama, terutama melalui sektor pajak dan retribusi yang menjadi sumber utama PAD,” tuturnya.

Dicontohkannya Audit menunjukkan potensi pajak parkir minimal 6 miliar rupiah, namun realisasinya baru sekitar 1,7 miliar rupiah. Pajak restoran juga mengalami kebocoran sekitar 600 juta rupiah berdasarkan audit BPK pada sampel 50 unit usaha.

“Maka, menutup kebocoran-kebocoran ini perlu segera dilakukan dalam penigkatan PAD Kota Tanjungpinang,” ucapnya.

Langkah berikutnya, dengan menggali potensi pendapatan baru, seperti yang dikatakan oleh Walikota Tanjungpinang dengan pemanfataan menara dan Pengelolaan Sarana Umum (PSU) yang selama ini belum optimal sebagai sumber pendapatan. Peluang-peluang tersebut harsu digarap optimal sesuai dengan aturan yang berlaku, agar total APBD meningkat dan belanja pegawai dapat diatur dengan lebih baik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....