Status Tanggap Darurat Karhutla Tingkat Provinsi Belum Bisa Ditetapkan

  • 30 Mar 2026 21:24 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Maraknya Kebakaran Hutan dan Lahan yang terjadi saat ini menjadikan beberapa wilayah di Provinsi Kepri membuat Surat Keputusan (SK) Tanggap Darurat. Namun, untuk pemerintah Provinsi Kepri belum mengeluarkan SK Tanggap Darurat Karhutla.

Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepri, Darson, mengatakan sebagai langkah strategi untuk mengatasi kondisi Karhutla beberapa wilayah di Kepri sudah membuat SK Tanggap Darurat. Daerah yang sudah membuat SK tersebut yaitu Bintan, Karimun, Lingga dan Natuna.

"Adanya hal tersebut, Kabupaten/ Kota telah membentuk posko siaga darurat," ujar Darson, Senin 30 Maret 2026.

Sementara untuk tingkat Provinsi hingga saat ini belum mentapkan darurat Karhutla. Karena penetapan status tanggap darurat memerlukan persyaratan-persyaratan khusus.

Untuk tingkat Kabupaten/ Kota penetapan tersebut boleh dilakukan. Sementara untuk tingkat Provinsi ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Dijelaskan Darson, ada dua syarat utama yang minimal harus dipenuhi agar Provinsi dapat menetapkan darurat Karhutla. Pertama, minimal ada dua atau tiga Kabupaten/Kota yang menetapkan status tanggap darurat Karhutla.

Undang-undang juga menyatakan bahwa dampak Karhutla harus sudah berdampak pada masyarakat seperti kebakaran rumah-rumah warga di suatu kelurahan.

"Apabila masih dapat ditangani Kabupaten/Kota dan dibantu oleh Provinsi, status di tingkat Provinsi belum dapat dilakukan," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....