Pemrov Kepri Siap Dukung Aturan Pembatasan Media Sosial Anak
- 26 Mar 2026 14:55 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyambut baik pembatasan media sosial untuk anak dibawah usia 16 tahun oleh pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital. Sebagai bentuk dukungan pemerintah Provinsi melalui Diskominfo akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pengelola dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfo Provinsi Kepri, Ummil Khalish, mengatakan pembatasan tersebut bukan hanya sekedar aturan dan hukum. Melainkan, sebagai langkah penyelamatan terhadap generasi muda.
Menurutnya, pembatasan tersebut sangat penting dilakukan di tengah arus digitalisasi yang cukup pesat saat ini, yang termasuk didalamnya media sosial. Perkembangan tersebut tidak hanya berdampak positif akan tetapi juga berdampak negatif, maka melalui aturan tersebut untuk melindungi anak dari dampak negatifnya.
“Pemrov Kepri sangat menyambut baik aturan yang akan dilaksankan pada tanggal 28 Maret nanti, yang akan membatasi media sosial bagi anak di bawah 16 tahun,” ujar Ummil Khalish, Kamis, 26 Maret 2026.
Meski begitu dirinya berharap pembatasna tersebut untuk anak usia dibawah 18 tahun. Karena menurutnya terkadang masih ada anak usia 18 tahun yang tidak mengetahui dan membedakan dampak positif dan negatif dari media sosial.
Dukungan yang diberikan Pemerintah Provinsi Kepri melalui Diskominfo melakukan sosialisasi kepada anak-anak sekolah dan orang tua, serta masyarakat umum secara luas. Kemudian penyebarluasan informasi terkait aturan pembatasan media sosial tersebut melalui siaran realease maupun flatform media sosial yang dimiliki Diskominfo Kepri.
“Kita akan bekerjasama dengan Dinas pendidikan yang mebawahi anak-anak sekolah, kemudian Dina s pemberdayaan Perempuan untuk mengedukasi terkait aturan tersebut,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....