Penerapan Etle Mobile Harus Disosialisasikan Secara Intensif
- 05 Mar 2026 11:03 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau (Kepri), Rudi Chua mengimbau aparat terkait untuk dapat mensosialisasikan penerapan tilang menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) Mobile. Seiring banyaknya keluhan masyarakat Kota Tanjungpinang yang diterima pihaknya terkait permasalahan tilang Etle tersebut.
Rudi mengatakan masyarakat Kota Tanjungpinang beranggapan penerapan Etle hanya di batu 7, Jl. D.I Panjaitan. Padahal foto pelanggaran lalu lintas saat ini dapat dilakukan dimana saja, bahkan di jalan terpencil sekalipun sepanjang pihak kepolisian memegang kamera etle portable.
Keluhan masyarakat kepada pihaknya cukup banyak terkait dengan hal tersebut. Oleh karena itu dirinya berharap pihak kepolisian dapat mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait etle portable.
“Keluhan ini cukup banyak kami terima belakangan ini, seiring dengan semakin banyaknya surat tilang yang diterima oleh masyarakat,” ujar Rudi Chua, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurutnya banyak hal yang perlu disosialisasikan kepada masyarakat terkait etle Mobil, salah satuya terkait dengan denda terhadap pelanggaran. Dicontohkannya, misalnya denda tidak memakai helm sebesar 250 ribu rupiah.
Ternyata, ada kemungkinan pengembalian dari jumlah uang tersebut saat hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari yang ditetapkan dengan berbagai pertimbangan. Masyarakat harus mengetahui bagaimana cara mendapat informasi dan prosedurnya, karena tidak mungkin masyarakat memantau pengadilan setiap hari.
“Apakah mereka harus membawa bukti pembayaran ke Bank dan bagaimana mekanisme pengembaliannya. Hal ini sangat penting untuk disosialisasikan agar masyarakat paham,” tuturnya.
Pertanyaan lain dari masyarakat, yaitu ketika tidak membayar denda sanksinya seperti apa. Karena didalam undang-undang ancaman tidak membayar denda selama batas waktu tertentu sanksinya penjara.
Masalah lainnya terkait dengan buka blokir kendaraan yang mendapat tilang etle. Ada masyarakat yang menanyakan mengapa harus ada biaya buka blokir sebesar 100 ribu rupiah, sementara di tempat lain tidak ada aturan tersebut.
“Hal ini perlu dijelaskan secara transparan agar masyarakat tidak bingung,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....