Pemko Tanjungpinang Siapkan Fuel Card Kendalikan Penyaluran Solar Subsidi
- 07 Agt 2026 14:32 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyiapkan kerja sama dengan PT Panenlestari Mahkota Nusantara (Parimanta) untuk pengembangan ekosistem digital pemerintah daerah sekaligus penerapan sistem Fuel Card dalam penyaluran solar subsidi. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat transformasi layanan publik berbasis digital serta memastikan distribusi bahan bakar bersubsidi lebih tepat sasaran, Kamis, 6 Agustus 2026.
Pembahasan kerja sama dilakukan dalam rapat di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang. Rapat diikuti Disdagin, Dinas Perhubungan, Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, serta pihak PT Parimanta yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kota Tanjungpinang, Yoni Fadri, mengatakan seluruh tahapan administrasi kerja sama telah dipersiapkan. Menurutnya, draf nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) sebelumnya telah dibahas bersama pihak Parimanta dan kini memasuki tahap penyempurnaan.
”Hasil pembahasan ini akan kami laporkan kepada Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah,” ujar Yoni Fadri.

Yoni menjelaskan, pemerintah daerah juga meminta pihak Parimanta memaparkan skema kerja sama yang akan dijalankan, terutama terkait pengembangan sistem digital yang dapat terintegrasi dengan berbagai layanan pemerintahan. Menurutnya, transformasi digital menjadi kebutuhan yang harus diwujudkan secara terencana untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
”Ini bukan lagi sebuah pilihan, tetapi sesuatu yang harus diwujudkan secara terarah dan terukur,” ucapnya.
Direktur PT Panenlestari Mahkota Nusantara (Parimanta), Siddharta Sattwico, mengatakan sistem yang dikembangkan akan membantu pemerintah daerah mengelola data secara lebih akurat. Selain itu, juga dapat menghadirkan layanan digital yang terintegrasi, serta menyediakan informasi yang mendukung proses pengambilan keputusan.
”Sistem yang disiapkan akan mendukung pengelolaan data yang lebih akurat dan layanan digital yang terintegrasi,” ujar Siddharta Sattwico.
Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang, Riany, menjelaskan penerapan Fuel Card dilakukan melalui mekanisme kerja sama dengan pihak ketiga sesuai ketentuan Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah. Melalui sistem tersebut, pengendalian penyaluran solar subsidi diharapkan menjadi lebih tepat sasaran tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
”Pelaksanaannya tetap perlu memperhatikan berbagai risiko agar kerja sama ini berjalan sesuai tujuan,” ujar Riany.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....