BP Batam dan Kemenkum Kepri Perkuat Regulasi Reklamasi

  • 26 Feb 2026 11:56 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Upaya memperkuat kepastian hukum dan mempercepat investasi di kawasan strategis Batam terus dimatangkan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau bersama BP Batam melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026 guna menyelaraskan penyusunan Rancangan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam tentang Pengelolaan Pesisir dan Reklamasi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025, sekaligus memastikan regulasi daerah tetap sejalan dengan kebijakan nasional, termasuk Perpres Nomor 122 Tahun 2012 serta Rencana Tata Ruang Laut Nasional.

Kasubdit Legalitas Wilayah Pesisir BP Batam, Yarmarnis, menegaskan penyusunan Perka menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kepastian hukum di sektor pesisir dan ruang laut.

“Penyusunan Perka ini merupakan langkah krusial sebagai tindak lanjut atas terbitnya PP Nomor 25 Tahun 2025 dan PP Nomor 28 Tahun 2025,” kata Yarmarnis, Kamis, 26 Februari 2026.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Kanwil Kemenkum Kepri, Miftah Farid, menekankan pentingnya harmonisasi dengan KKP untuk memperoleh data teknis yang komprehensif, terutama karena sistem perizinan usaha kini terintegrasi sesuai semangat Undang-Undang Cipta Kerja.

Harmonisasi dengan KKP sangat diperlukan untuk mendapatkan data teknis pengelolaan ruang laut yang komprehensif,” ucapnya.

Dirjen Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriani, mengapresiasi langkah proaktif tersebut. Ia menilai Batam memiliki posisi strategis di jalur pelayaran internasional sehingga memerlukan regulasi yang kuat dan terarah.

Melalui koordinasi ini, Perka BP Batam diharapkan menjadi payung hukum yang transparan, adaptif, dan mampu menciptakan iklim investasi maritim yang berkelanjutan di Kepulauan Riau. Sekaligus memberikan dukungan teknis dan fasilitasi lintas sektor agar regulasi ini mendorong investasi tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....