Pemko Tanjungpinang Lantik 84 Pengurus RW di Kecamatan Tanjungpinang Barat

  • 21 Sep 2026 18:28 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan pelantikan kepengurusan RW di Kecamatan Tanjungpinang Barat sebagai upaya memperkuat pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan. Setelah penataan, jumlah kelembagaan RT dan RW di Kecamatan Tanjungpinang Barat berubah dari 204 RT dan 42 RW menjadi 58 RT dan 14 RW.

“Penataan ini bukan sekadar pengurangan jumlah kepengurusan, yang ingin kita capai adalah wilayah kerja yang lebih jelas, pembagian tugas yang semakin jelas, administrasi yang lebih tertib dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif,” ujar Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, Senin, 21 September 2026.

Lis menjelaskan penataan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 34 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018. Dalam aturan tersebut, RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang bekerja secara bersama-sama dalam membantu pelayanan pemerintahan dan masyarakat.

“RT dan RW itu adalah perangkat, bukan individu, sehingga kita ingin mengembalikan fungsi dan kedudukan kelembagaan tersebut pada relnya,” ucapnya.

Menurut Lis, perubahan kelembagaan juga bertujuan memperjelas pembagian tugas antara RT dan RW di lingkungan masyarakat. RW diarahkan menjalankan fungsi koordinasi terhadap RT, sementara RT memiliki peran yang lebih dekat dalam menangani berbagai persoalan masyarakat di wilayahnya.

“RT dan RW sekarang kita bekerja, satu mengoordinir RT, yang satunya teknis pelaksanaan di masyarakat,” katanya.

Lis menilai pengurus RT dan RW memiliki posisi penting karena menjadi pihak yang paling dekat dengan masyarakat serta mengetahui kondisi lingkungan secara langsung. Karena itu, pengurus diminta memahami batas wilayah, jumlah warga, potensi lingkungan dan berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat.

Ia menyebut sejumlah persoalan yang membutuhkan peran aktif RT dan RW antara lain kemiskinan, kebersihan, persampahan, ketenteraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat, pengembangan UMKM, pelayanan kependudukan serta persoalan sosial. Menurutnya, berbagai persoalan tersebut dapat ditangani lebih baik melalui kolaborasi antara RT, RW, kelurahan dan kecamatan.

“Yang paling penting adalah Bapak dan Ibu memahami wilayahnya, kemudian berkoordinasi untuk menentukan persoalan mana yang diselesaikan masyarakat dan mana yang harus diteruskan kepada pemerintah,” tuturnya.

Camat Tanjungpinang Barat Haposan Siregar menjelaskan penataan tersebut telah melalui proses pemilihan pengurus RW pada Juni hingga Juli 2026 dan ditetapkan melalui keputusan lurah pada 7 Juli 2026. Dari 84 pengurus RW yang dikukuhkan, sebanyak 70 orang hadir dalam kegiatan pengukuhan karena sebagian lainnya berhalangan hadir.

“Dengan penataan ini kami berharap pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Tanjungpinang Barat semakin cepat, semakin tepat dan semakin adaptif,” kata Haposan.

Pemkot Tanjungpinang berharap seluruh pengurus RT dan RW yang telah dikukuhkan dapat menjalankan amanah dengan memahami tugas serta tanggung jawab masing-masing. Pemerintah Kota Tanjungpinang juga akan memberikan pembekalan mengenai sistem manajemen dan pelaksanaan tugas agar kelembagaan RT dan RW dapat bekerja lebih tertib dan efektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....