Usulan Prioritas Pembangunan Tanjungpinang Masuk Ranperda RTRW Kepri
- 23 Jul 2026 17:32 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Sejumlah program prioritas pembangunan Pemerintah Kota Tanjungpinang mendapat kepastian dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Kepastian itu diperoleh setelah berbagai usulan strategis pemerintah kota diakomodasi dalam sinkronisasi RTRW provinsi dengan RTRW kabupaten/kota yang dibahas Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepri di Graha Kepri, Batam, Rabu, 22 Juni 2026.
Hasil sinkronisasi tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, bersama DPRD Provinsi Kepri. Kesepakatan ini menjadi pijakan penting agar rencana pembangunan daerah memiliki kesesuaian dengan kebijakan tata ruang di tingkat provinsi.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kepri dan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepri yang telah mengakomodasi berbagai kebutuhan pembangunan Kota Tanjungpinang dalam Ranperda RTRW Provinsi.
""Alhamdulillah, usulan pembangunan Kota Tanjungpinang telah diakomodasi dalam Ranperda RTRW Provinsi. Ini menjadi dasar penting agar program pembangunan dapat direalisasikan secara bertahap sesuai kebutuhan masyarakat," ujar Lis.
Beberapa usulan yang masuk dalam Ranperda RTRW tersebut meliputi penyesuaian peruntukan ruang untuk pengembangan RSUD Kota Tanjungpinang, pembangunan taman kota dan pengelolaan air baku di Sei Jari, kawasan fasilitas pendidikan, pusat ekonomi kreatif, Sekolah Rakyat, Kampung Nelayan Merah Putih, kawasan industri, gedung olahraga, hingga pengembangan ruang terbuka publik.
Selain mengakomodasi usulan pembangunan daerah, sinkronisasi juga mencakup penyesuaian batas wilayah, jaringan jalan kolektor, sistem transportasi, kawasan hutan, kawasan rawan bencana, serta penyelarasan dengan kebijakan tata ruang nasional dan Provinsi Kepulauan Riau.
Lis berharap pembahasan Ranperda RTRW Provinsi dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Tanjungpinang.
"Kami berharap proses pembahasan Ranperda RTRW Provinsi dapat segera dituntaskan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi percepatan pembangunan Kota Tanjungpinang yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan,” kata Lis, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....