Kemenag Lingga Serahkan Dokumen Wakaf Percepat Legalitas Tanah
- 28 Apr 2026 09:22 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Lingga - Kementerian Agama Kabupaten Lingga menyerahkan dokumen wakaf untuk 15 persil tanah di Kantor Kemenag Lingga. Penyerahan dilakukan langsung oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf kepada Kepala Desa Mepar.
Dokumen yang diserahkan mencakup surat keterangan kepala desa dan salinan Akta Ikrar Wakaf. Berkas ini menjadi dasar awal untuk pengurusan administrasi lanjutan.
Petugas menyiapkan dokumen tersebut sebagai bagian percepatan legalitas tanah wakaf. Langkah ini diarahkan agar seluruh aset wakaf memiliki kekuatan hukum jelas.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lingga Alvi Santi mengatakan, pentingnya penataan administrasi. Dan dokumen ini menjadi dasar untuk proses lanjutan.
“Dokumen ini menjadi dasar untuk proses lanjutan seperti pengurusan sporadik,” kata Alvi, Selasa 28 April 2026.
Alvi meminta pemerintah desa segera menindaklanjuti proses administrasi tersebut. Dan pihaknya ingin proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan terarah.
“Kami ingin proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan terarah,” ujarnya.
Alvi juga menyoroti pentingnya legalitas untuk mencegah potensi sengketa. Dengan kepastian hukum akan melindungi aset.
“Kepastian hukum akan melindungi aset wakaf dari persoalan di kemudian hari,” tuturnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....