KUA Bintan Pesisir Koordinasi dengan BPN Percepat Sertifikasi Aset Keagamaan

  • 16 Sep 2026 15:37 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bintan Pesisir berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan untuk mempercepat pengurusan sertifikat sejumlah aset milik instansi keagamaan. Koordinasi dilakukan Kepala KUA Kecamatan Bintan Pesisir, Fadhil Muslimin, bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Parman Efendi.

Fadhil mengatakan kelengkapan dokumen pertanahan penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset milik Kementerian Agama. Selain itu, legalitas lahan diperlukan untuk mendukung pengembangan layanan pendidikan dan keagamaan.

“Legalitas aset menjadi dasar penting agar madrasah dan kantor pelayanan keagamaan memiliki kepastian hukum serta terhindar dari persoalan pertanahan di kemudian hari,” ujar Fadhil, Rabu, 16 September 2026.

Dalam koordinasi tersebut, pengurusan tanah MTs Tambelan dilaporkan telah selesai dan telah memiliki sertifikat. Sementara proses pengurusan lahan MTs Nurul Iman Pangkil masih dalam tahap penyelesaian administrasi peta bidang setelah sebelumnya dilakukan pengukuran.

Pengurusan lahan KUA Teluk Bintan juga telah memasuki tahap pembuatan sketsa bidang tanah. Sedangkan untuk KUA Bintan Utara, proses selanjutnya berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dengan dokumen yang lengkap, aset dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....