Berkedok Rumah Biasa, Transaksi Sabu Seberat 10,81 Gram Terbongkar Polisi

  • 06 Okt 2026 15:59 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Sebuah rumah di Jalan Sultan Machmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang, diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan seorang pria berinisial Nz yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan jajaran Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tersebut. Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Syofian Rida, mengatakan Nz diamankan pada 29 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan enam paket sabu dengan berat total 10,81 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam rumah yang ditempati tersangka.

“Barang haram itu kami ditemukan di dalam rumah milik Nz,” ujar AKP Syofian Rida, Selasa, 6 Oktober 2026.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga rumah tersebut tidak hanya digunakan untuk menyimpan sabu, tetapi juga menjadi tempat transaksi. Para pembeli datang langsung ke rumah tersangka untuk mendapatkan sabu dalam paket-paket kecil.

“Pembeli datang langsung ke rumah Nz, dan informasi yang kita peroleh, rumah Nz bagaikan apotek,” ucapnya.

AKP Syofian menjelaskan, enam paket sabu yang diamankan diperkirakan bernilai sekitar Rp20 juta. Polisi menduga sabu tersebut akan dipecah dan dikemas kembali menjadi paket berukuran lebih kecil untuk kemudian diedarkan.

”Nz bakal membungkus kembali dengan paket yang lebih kecil dan dijual kembali dengan harga yang sedikit murah,” tuturnya.

Dalam penyelidikan, Nz mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial B. Polisi masih melakukan pengembangan dan memburu keberadaan B untuk mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Nz sebelumnya mengaku baru pertama kali menjual sabu. Namun, berdasarkan hasil pendalaman, polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama, tersangka disebutkan telah memiliki sejumlah pelanggan tetap di wilayah tersebut.

”Dia sudah punya pelanggan tetap, dan dia cukup terkenal di wilayah tersebut,” tuturnya

Saat ini, Polresta Tanjungpinang masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dan jaringan yang terlibat. Nz beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....