Ditresnarkoba Polda Kepri Ungkap 16 Kasus Narkotika, Amankan 17 Tersangka

  • 16 Jul 2026 19:54 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka yang terdiri dari 15 laki-laki dan dua perempuan, serta menyita sabu, ekstasi, dan cartridge vape yang mengandung etomidate, Kamis, 16 Juli 2026.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4.044,84 gram sabu, 213,5 butir dan 147 gram ekstasi, serta 1.319 cartridge vape yang mengandung etomidate. Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 27.032 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

”Dari total 16 kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap selama periode 30 Juni hingga 14 Juli 2026,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, menjelaskan kasus pertama diungkap pada 9 Juli 2026 di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, dalam operasi tersebut petugas menangkap seorang tersangka berinisial MU dengan barang bukti 442,1 gram sabu. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memperoleh sabu dari dua orang yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum diedarkan di wilayah Kampung Madani dengan cara menyimpannya di rumah.

“Kasus pertama pada 9 Juli, kami menangkap seorang tersangka berinisial MU dan barang bukri 442,1 gram sabu,” ujar Kombes Pol. Suyono.

Kasus kedua berhasil diungkap pada hari yang sama di perairan depan Pulau Durai, Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, petugas mengamankan dua tersangka berinisial HN dan SB yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional. Dari tangan keduanya disita 3.485,9 gram sabu, 1.267 cartridge vape mengandung etomidate, serta 103 gram ekstasi.

Kombes Pol. Suyono mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka diperintahkan oleh seorang DPO berinisial ER untuk mengambil narkotika melalui metode ship to ship di perairan perbatasan Riau-Kepri sebelum dibawa ke Kuala Enok, Riau. Saat dilakukan pengejaran, para tersangka sempat membuang paket narkotika ke laut, namun seluruh barang bukti berhasil ditemukan kembali oleh tim melalui penyisiran.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Yaitu, tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

”Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Polda Kepri menegaskan, akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri. Masyarakat juga diimbau berperan aktif dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....