Sebanyak 114 Orang Diamankan Polda Kepri dalam KRYD Narkoba

  • 06 Sep 2026 19:34 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan sebanyak 114 orang dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Minggu, 6 September 2026.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan 114 orang yang diamankan terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan. Seluruhnya dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Pelaksanaan KRYD ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program P4GN,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polda Kepri melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik di kawasan Kampung Madani. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Kepri.

Terhadap 114 orang yang diamankan, polisi akan melakukan pemeriksaan urine dan penyelidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta proses hukum selanjutnya.

Kombes Pol. Nona Pricilia Ohei menegaskan, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum, tetapi juga melalui langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

“Polda Kepri akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian yang menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi rawan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” ucapnya.

Polda Kepri mengimbau, agar masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Masyarakat yang mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika dapat melaporkannya kepada kepolisian melalui Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam dan gratis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....