Polda Kepri Ungkap Tiga Kasus TPPO, Sebanyak Lima Tersangka Diamankan
- 28 Agt 2026 13:02 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima tersangka dan mencegah lima calon PMI diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia, Kamis, 27 Agustus 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengatakan pengungkapan tiga perkara tersebut berawal dari pengamanan lima calon PMI nonprosedural oleh BP3MI Kepri di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Kelima calon PMI tersebut masing-masing berinisial SU dan MH asal Trenggalek, Jawa Timur, AF asal Pasuruan, Jawa Timur, serta AH dan NA asal Cirebon, Jawa Barat.
”Penyidik berhasil mengamankan lima tersangka yang diduga memiliki peran dalam perekrutan hingga pemberangkatan calon PMI ke Malaysia,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic.

Kelima tersangka tersebut yakni PUR (42), FAT (38), ZAI (49), YAN (49), dan WAH (51). Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut dan menampung calon PMI, mengurus dokumen perjalanan, membiayai perjalanan dari daerah asal menuju Batam, hingga mengatur keberangkatan dan berkoordinasi dengan pihak di Malaysia terkait penempatan pekerjaan.
Dari hasil penyidikan, polisi mengungkap pola pemberangkatan calon PMI dilakukan secara terstruktur. Para calon PMI direkrut dari daerah asal, kemudian diarahkan mengurus dokumen perjalanan secara nonprosedural dan dibiayai menuju Batam sebagai daerah transit sebelum diberangkatkan ke Malaysia melalui jaringan yang telah disiapkan.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu paspor, boarding pass, telepon seluler, kartu ATM, buku rekening, tiket perjalanan, kendaraan roda empat serta dokumen kendaraan bermotor.

Kombes Pol. Ronni menyebutkan, penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa para korban dan puluhan saksi. Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti serta pemeriksaan terhadap ahli dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan ahli pidana.
”Penyidik telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain itu, juga Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
”Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta untuk perkara TPPO,” ujar Kombes Pol. Nona Pricilia Ohei.

Lalu, untuk tindak pidana penempatan PMI secara nonprocedural. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Kombes Pol. Nona Pricilia Ohei mengimbau, agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi, terutama tawaran yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses penempatan PMI dilakukan melalui jalur resmi dan oleh pihak yang memiliki kewenangan.
”Bagi masyarakat yang mengetahui adanya dugaan perekrutan PMI ilegal atau TPPO untuk segera melaporkannya kepolisian atau melalui Layanan 110 yang aktif 24 jam,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....