Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 60 Gram Sabu dan 63 Butir Ekstasi di Batam
- 01 Agt 2026 19:51 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika di Kota Batam, dengan mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti berupa 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Juli 2026, dini hari di dua lokasi berbeda di Kecamatan Batu Ampar, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang diduga membawa dan menguasai narkotika di kawasan Batu Ampar. Menindaklanjuti informasi yang didapatkan, pada pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 5,46 gram berada dalam penguasaan tersangka,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Tersangka yang diamankan berinisial D alias D bin S (34), seorang wiraswasta yang merupakan warga Kota Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah hotel yang masih berada di kawasan Kecamatan Batu Ampar.
Dalam penggeledahan lanjutan sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kembali menemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis sabu seberat 54,57 gram serta 63 butir narkotika golongan I jenis ekstasi yang diduga milik tersangka. Sehingga, total barang bukti yang disita dalam pengungkapan tersebut mencapai 60,03 gram sabu dan 63 butir ekstasi.
“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian di laboratorium forensik,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Hal ini, dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
”Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi Layanan Kepolisian 110,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....