Polisi Gagalkan Peredaran 2,9 Kg Sabu, 12 Ribu Jiwa Terselamatkan
- 05 Agt 2026 14:10 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 2,9 kilo gram hasil pengungkapan jaringan internasional. Pemusnahan itu disaksikan langsung tersangka berinisial BA (49) dan HS (26).
Dari jumlah tersebut 94,43 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan. Sedangkan 2.879,11 gram dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida, mengatakan narkotika jenis sabu tersebut dipasok dari Malaysia lalu diselundupkan masuk melalui wilayah Kijang, Kabupaten Bintan. Petugas meringkus para pelaku di sebuah ruko yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari.
“Sumber barang dari Malaysia masuk ke Kijang kemudian ke Tanjungpinang dengan tujuan akirnya mau dibawa ke Jambi,” kata AKP Syofian Rida, Rabu, 5 Agustus 2026.

AKP Syofian Rida menjelaskan ruko di kawasan Dompak tersebut difungsikan oleh kedua tersangka sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum barang haram dikirim ke Jambi. Polresta Tanjungpinang terus memperketat pengawasan untuk memutus mata rantai penyelundupan di pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyelundupkan sabu mengendarai perahu nelayan melintasi perbatasan negara,” ucapnya.

AKP Syofian Rida menegaskan bahwa penindakan ini berhasil menyelamatkan sekitar 12.000 jiwa generasi muda dari ancaman bahaya narkotika. Jumlah estimasi penyelamatan tersebut setara dengan populasi warga dalam satu wilayah kecamatan di Tanjungpinang.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 12 ribu jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....