Polisi Anambas Ungkap Pencurian Emas Senilai Puluhan Juta Rupiah

  • 03 Jul 2026 00:29 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan seorang warga mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta. Seorang pria berinisial H (22) diamankan setelah diduga mengambil perhiasan emas dan telepon seluler milik korban, Kamis, 2 Juli 2026.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP. I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Siantan, pada 29 Juni 2026. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti sebelum penanganannya dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Kepulauan Anambas.

”Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat,” ujar AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka.

Korban, seorang perempuan berinisial N (61), diketahui kehilangan satu kalung emas beserta liontin seberat sekitar 39,8 gram dan satu unit telepon seluler saat menghadiri pesta pernikahan keluarga di Desa Lingai, Kecamatan Siantan Selatan, pada 27 Juni 2026. Korban baru menyadari telepon seluler hilang saat masih berada di lokasi acara, sementara perhiasan emas diketahui raib setelah ia kembali ke rumahnya di Tarempa.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp70.718.338. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, penyidik berhasil mengidentifikasi H (22) sebagai terduga pelaku dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP. Bambang Sadmoko, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku diduga mengakui telah mengambil barang milik korban dengan motif ekonomi.

”Dari hasil pemeriksaan, diduga pelaku mengakui telah mengambil barang milik korban, motif sementara diduga karena faktor ekonomi,” ujar AKP. Bambang Sadmoko.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Nubia A56 berwarna hitam, kotak telepon seluler, aksesori tas, serta uang tunai sekitar Rp26 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kepulauan Anambas mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menyimpan barang berharga, terutama saat menghadiri acara keluarga maupun kegiatan di tempat ramai. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....