Polda Kepri Ungkap Sepuluh Kasus Narkotika, Amankan Tiga Belas Tersangka

  • 30 Jun 2026 20:28 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres dan Polresta jajaran mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika dalam operasi yang berlangsung pada 22 hingga 29 Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka yang terdiri atas 11 laki-laki dan dua perempuan, Selasa, 30 Juni 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, mengatakan dari seluruh pengungkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa 928 cartridge rokok elektronik (vape) yang mengandung Etomidate dengan berat total 2.203,26 gram, 127 butir ekstasi, serta 816,93 gram sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri.

“Dalam periode 22 hingga 29 Juni 2026, kami bersama Satresnarkoba Polres dan Polresta jajaran berhasil mengungkap 10 kasus,” ujar Kombes Pol. Suyono.

Berdasarkan estimasi kepolisian, pengungkapan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 8.847 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan itu menjadi bagian dari upaya Polda Kepri dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dari 10 perkara yang diungkap, dua kasus menjadi perhatian, kasus pertama ditangani Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Kepri dengan mengamankan seorang tersangka berinisial SLT di Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Dari tangan tersangka, petugas menyita 902 cartridge vape yang mengandung Etomidate dan diduga akan diedarkan di wilayah Batam.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap dua tersangka berinisial RR dan RD serta menyita barang bukti sabu seberat 795 gram. Kedua kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika. Yaitu dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba kepada kepolisian.

”Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Ia mengimbau masyarakat, untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam. Hal ini, untuk melaporkan tindak pidana, penyalahgunaan narkotika, maupun gangguan keamanan lainnya agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

”Layanan Kepolisian 110 yang aktif selama 24 jam untuk melaporkan setiap tindak pidana,” katanya, mengakhiri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....