Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan CPMI Non Prosedural
- 23 Jun 2026 17:17 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit IV berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau pelanggaran ketentuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pihak berwajib berhasil menggagalkan keberangkatan dua calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang diduga akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan seorang pria berinisial B yang berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada, Senin, 8 Juni 2026, terkait adanya dugaan pemberangkatan calon pekerja migran Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan. Menemukan dua CPMI berinisial I dan A yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi penempatan pekerja migran Indonesia.
"Dari hasil pemeriksaan awal terhadap kedua CPMI diketahui proses pengurusan keberangkatan diduga dilakukan oleh tersangka B yang berperan sebagai pengurus atau penghubung di wilayah Batam," ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Selasa, 23 Juni 2026.
Penyidik melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka B di kawasan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre. Kemudian tersangka, kedua CPMI, serta barang bukti dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam milik tersangka, dua buah paspor CPMI, satu unit kendaraan Toyota Avanza warna hitam. Kemudian boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia yang diduga berkaitan dengan proses keberangkatan.
"Polri terus berkomitmen melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana perdagangan orang serta penempatan pekerja migran Indonesia secara tidak sesuai ketentuan," tuturnya.
Polda Kepri akan terus melakukan langkah penegakan hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik perdagangan orang maupun pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural. Atas dugaan perbuatannya, tersangka B dipersangkakan melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, serta pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses perekrutan maupun pemberangkatan CPMI secara nonprosedural. Polda Kepri mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur resmi dalam proses bekerja ke luar negeri serta tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan yang tidak melalui mekanisme resmi, guna mencegah terjadinya eksploitasi, penipuan, maupun tindak pidana perdagangan orang.
"Laporkan setiap potensi gangguan Kamtibmas melalui layanan Kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif 24 jam sebagai sarana cepat tanggap Polri dalam menerima laporan masyarakat," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....