Kasus Penganiayaan Bripda NS, Empat Polisi Resmi Tersangka
- 19 Apr 2026 20:21 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan proses hukum terhadap empat personel Ditsamapta Polda Kepri terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, Minggu, 19 April 2026. Hal ini dikarenakan, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bripda NS.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, mengatakan, penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal ini, setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.
“Penanganan perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic.
Kombes Pol. Ronni menjelaskan, pada 15 April 2026, satu personel berinisial Bripda AS lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, dari hasil pengembangan penyidikan, tiga personel lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga orang lainnya, yakni Bripda GSP, Bripda MA, dan Bripda AP turut ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucapnya.
Keempat personel Polda Kepri tersebut akan di proses hukum dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer, subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Yaitu terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ronni menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis alat bukti. Sehingga, tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, menegaskan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan, bahwa proses hukum ini merupakan bentuk komitmen institusi. Hal ini, untuk terus menegakkan hukum secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Memastikan setiap perkembangan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Melalui penanganan kasus ini, Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh anggota. Selain itu, Polda Kepri berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....