Bareskrim Polri Ungkap Kekerasan Seksual Anak Berawal dari Patroli Siber
- 25 Jul 2026 11:14 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia lima tahun yang terdeteksi melalui patroli siber di media sosial. Kasus tersebut terungkap setelah tim siber menemukan unggahan video bermuatan eksploitasi seksual anak dan langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan, Jumat, 24 Juli 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjend Pol. Adex Yudiswan, mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, modus pelaku berinisial Dr (18) merupakan sebagai kerabat dekat korban. Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga terpengaruh oleh konten bermuatan asusila
Pelaku mengajak korban dengan cara pada saat orang tua korban pergi kepasar dan saat itu dirumah hanya ada pelaku dan korban saja.
“Pelaku mengajak korban saat orang tua korban pergi kepasar dan dirumah hanya ada pelaku dan korban," ujar Brigjen Pol. Adex Yudiswan.
Pelaku mengimingi korban, untuk melakukan konten bermuatan asusila. Selain itu, pelaku akan meminjamkan handphone ke korban untuk bermain game online, lalu pelaku juga memberikan uang sebesar Rp.5.000,- dan Rp.2.000 setelah membuat konten asusila tersebut, dan menyuruh korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
”Hasil pemeriksaan pelaku melakukan konten bermuatan asusila sebanyak 13 kali dari tanggal 20 maret hingga 6 april 2026 di rumah korban dan dirumah kontrakan bibi pelaku,” ucapnya.
Penyidik juga mengungkap pelaku sempat mengunggah rekaman tersebut ke akun TikTok miliknya. Pelaku mengaku awalnya hanya ingin menambahkan filter pada video dan menyimpannya sebagai draf, namun video tersebut terunggah secara tidak sengaja sebelum akhirnya dihapus oleh sistem platform.
”Temuan unggahan itu kemudian terdeteksi oleh tim patroli siber Bareskrim Polri dan menjadi awal pengungkapan perkara,” tuturnya.
Dalam penyelidikan, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Infinix yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, lalu, penyidik juga menemukan sejumlah konten bermuatan asusila lain yang disimpan pelaku, termasuk Video yang melanggar norma kesusilaan yang diperoleh dari media sosial serta rekaman aktivitas pribadi pelaku. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi, 3 orang ahli, serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk melengkapi proses hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 407 ayat (1), Pasal 414 ayat (1) huruf c, dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, korban telah dirujuk ke UPT P3A Provinsi DKI Jakarta untuk menjalani asesmen, pendampingan psikologis, pemulihan, dan pendampingan hukum.
Adapun pelaku yang masih berusia 17 tahun 11 bulan saat melakukan perbuatan tersebut juga telah menjalani pemeriksaan psikologis. Selain itu, juga dititipkan di yayasan rehabilitasi dan diberikan pendampingan hukum.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....