Polda Kepri Ringkus Pengedar Sabu di Permata Baloi

  • 16 Apr 2026 15:28 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 pada Kamis, 9 April 2026, sekitar jam 14.00 WIB, berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA alias UA (52) pada kawasan Permata Baloi, Kota Batam.

Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga adanya aktivitas transaksi narkotika di daerahnya. Kemudian pihak Polda Kepri merespon cepat dan melakukan upaya penyelidikan mendalam.

Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol. Suyono, melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan, bahwa pengeledahan yang dilakukan pada tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu mencapai ratusan gram. Narkotika sabu ditemukan terbagi dalam bentuk 5 kemasan, yaitu 1 bungkus plastik klip bening seberat 92,58 gram dan 4 bungkus lainnya dengan total berat 13,64 gram.

”Barangbukti berhasil diamankan dalam bentuk 5 kemasan dibungkus plastik bening,” ujar Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, Rabu, 15 April 2026.

Polda Kepri juga menyita 1 unit mobil Avanza hitam yang digunakan tersangka, uang tunai Rp. 1.390.000, satu unit smart phone. Selain itu, pihaknya menyita, sebuah tas kulit yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan berbagai pasal. Yaitu, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Mapolda Kepri, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, Polda Kepri Tengah melakukan pemburuan jaringan pemasokan lainnya, termasuk pengejaran terhadap sdr. R yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

”Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri,” ucapnya.

Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menghimbau, agar masyarakat tidak masuk dalam upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika). Kepolisian mengajak masyarakat agar lebih proaktif dalam membentengi keluarga dan lingkungan dari ancaman narkoba, dan tidak ragu untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika secara tuntas.

“Bagi masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas yang dapat disampaikan melalui Call Center 110,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....