Pelaku Pencurian 7 TKP Dibekuk usai Cungkil Rumah Warga
- 15 Apr 2026 14:56 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan seorang pemuda berinisial MF (19). Pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setyawan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut terkait percobaan pencurian yang terjadi di Jalan Nusantara pada akhir Maret 2026.
“Setelah menerima laporan, tim kami langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan,” kata Aang Setyawan, Rabu 15 April 2026.
Dalam kronologis kejadian, pelaku melakukan percobaan pencurian dengan cara mencongkel rumah korban sekitar pukul 13.30 WIB. Aksi tersebut diketahui korban setelah mendengar suara congkilan dari bagian rumahnya.
Saat keluar untuk mengecek, korban mendapati pelaku tengah berusaha masuk ke dalam rumah. Korban kemudian berteriak, sehingga pelaku panik dan langsung melarikan diri dari lokasi.
Korban sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil kabur. Dalam pelariannya, pelaku meninggalkan sepeda motor di sekitar lokasi kejadian di Jalan Nusantara.
Dari barang bukti tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Unit Reskrim melakukan penyelidikan (propelling) selama tiga hari untuk menelusuri kepemilikan sepeda motor yang ditinggalkan pelaku.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada pemilik kendaraan yang berada di wilayah Sungai Timun, Dompak," ujarnya.
Penyelidikan terus dikembangkan dengan menggali informasi di jaringan wilayah Tanjungpinang. Hingga akhirnya, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Batu 6.
“Pada saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polsek Bintan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Aang.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah Bintan Timur, termasuk satu percobaan pencurian dengan modus mencongkel rumah warga. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi.
Saat ini pelaku telah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....