Polsek Bintan Timur Ringkus Dua Pelaku Curat dan Amankan Barang Bukti

  • 11 Mei 2026 10:42 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial APS dan FDA beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Iptu Yofi Akbar, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Sri Widanarti terkait aksi pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Nusantara Kilometer 24, Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, pada 16 April 2026.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan,” kata Iptu Yofi Akbar, Senin 11 Mei 2026.

Menurut dia, dari hasil penyelidikan serta profiling, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Ia menjelaskan, pelaku FDA terlebih dahulu diamankan pada Kamis 7 Mei 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya di Kampung Sungai Datok, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

“Pelaku FDA berhasil kami amankan lebih dahulu di kediamannya tanpa perlawanan,” ujarnya.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.30 WIB di hari yang sama, petugas kembali menangkap pelaku APS. Pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.

“Tidak lama setelah penangkapan pertama, tim kembali mengamankan pelaku APS di lokasi berbeda,” ucap Yofi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Lokasi tersebut meliputi Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo, dan kawasan Jalan Barek Motor.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Bintan Timur,” Ia menambahkan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek, kartu identitas, Kartu Indonesia Sehat, kartu identitas perusahaan, serta kotak handphone.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana, di antaranya handphone, kartu identitas, dan dokumen lainnya milik korban,” ujar dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Kedua tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, mengakhiri.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....