Ditreskrimum Polda Kepri Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Kandung

  • 08 Apr 2026 16:38 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Polda Kepulauan Riau melalui Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus tersebut melibatkan tersangka berinisial TR (49) dengan korban berinisial DS (13), pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban, Rabu, 8 April 2026.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menjelaskan, peristiwa tersebut diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Setelah ibu korban meninggal dunia pada 2018, korban tinggal bersama tersangka di wilayah Tanjung Batu dan mulai mengalami dugaan tindakan pencabulan dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

“Persetubuhan pertama kali terjadi pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, menambahkan kasus ini terungkap pada 25 Maret 2026. Setelah korban mengirim pesan kepada keluarganya untuk meminta pertolongan.

Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus iming-iming uang jajan dan janji memberikan telepon seluler kepada korban.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Tecno Pop 5 LTE warna biru, pakaian korban, serta sehelai seprai bermotif ungu. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

”Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Kombes Pol. Ronni Bonic.

Saat ini, pihak Polda Kepri telah menitipkan korban ke safe house yang difasilitasi oleh UPTD PPA Provinsi Kepri sebagai langkah perlindungan. Selain itu, juga merencanakan pemeriksaan psikologis sebagai langkah untuk pemulihan trauma korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....