Polresta Tanjungpinang Ungkap Sembilan Kasus Narkoba Selama Maret 2026

  • 02 Apr 2026 19:31 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkoba sepanjang periode Maret 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka yang terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan, Kamis, 2 Maret 2026.

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP. Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan selama periode 1 hingga 31 Maret 2026. Seluruh kasus tersebut tertuang dalam sembilan laporan polisi yang berhasil ditindaklanjuti oleh pihaknya.

”Dalam periode bulan Maret 2026, ada 9 kasus yang kita ungkap,” ujar AKP. Lajun Siado Rio Sianturi.

AKP. Lajun menyebutkan, dari sembilan kasus yang diungkap, terdapat sembilan tersangka yang telah diamankan. Para tersangka tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari pengguna hingga pelaku peredaran.

”Dari 9 tersangka ini, terdapat 8 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ucapnya.

AKP. Lajun mengungkapkan, lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di sejumlah wilayah di Kota Tanjungpinang. Yaitu, tiga TKP berada di wilayah Tanjungpinang Timur, satu TKP di Tanjungpinang Kota, dan empat TKP di Tanjungpinang Barat.

Selain itu, dari total tersangka yang diamankan, sebanyak empat orang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Mereka diduga berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkoba di wilayah tersebut.

”Dari sembilan tersangka terdapat empat orang residivis dengan peran tersangka sebagai penjual dan perantara jual beli narkoba,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda maksimum yang dapat ditambah sepertiga.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....