Polresta Terus Jalin Sinergi Cegah Peredaran Rokok Ilegal
- 31 Jul 2026 07:02 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang terus menjalin sinergi dengan berbagai pihak, terutama Bea dan Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal. Salah satu, kerjasama yang dilakukan dalam penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di masyarakat
Ps. Kasubnit 1 Idik 3 Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Aipda Andi Yusra, mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Bea dan Cukai dalam patroli di terestrial laut. Kegiatan ini untuk mencegah masuknya rokok ilegal di wilayah laut.
“Sinergi yang dilakukan juga seperti pengawasan dan Koordinasi hukum terkait dengan rokok ilegal,” ujar Aipda Andi Yusra, Kamis, 30 Juli 2026.
Dalam prkatiknya pelaku peredaran rokok ilegal ada yang bekerja secara individu ada pula yang membentuk jaringan. Sementara modus pelaku biasanya menyamarkan dalam kegiatan usaha rumahan.
“Modusnya mereka menjual dengan mobil pribadi, menyamarkan rokok dengan pita palsu dan lainnya,” tuturnya.
Untuk pelaku peredaran rokok ilegal sendiri dapat dikenai sanksi hukum sesuai undang-undang cukai dan kesehatan. Hukumannya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
“Sementara untuk dendanya minimal dua kali nilai cukai dan maksimal sepuluh kali nilai cukai. Ini termasuk pelaku yang menimbun, menyimpan dan menjual rokok ilegal,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....